-->

KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS

KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS

SUARAPGRI - Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik.

Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.


Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.

Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. 

’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ tuturnya saat dikonfirmasi kemarin (12/2).

Menurutnya, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab, di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.

Dia juga menegaskan, guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga, guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga, memiliki SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut.

Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah.

’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ katanya.

Dia berharap kepala daerah berinisiatif memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.

Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil.

Dia berharap dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup pada guru.
(sumber: jpnn.com)


Demikianlah Artikel KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS

Sekianlah artikel KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/02/kabar-gembira-kemenag-tetapkan-insentif.html

0 Response to "KABAR GEMBIRA!! KEMENAG TETAPKAN INSENTIF BULANAN BAGI GURU NON PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel