RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018
RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/06/resmi-presiden-jokowi-teken-keppres.html
RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Melalui Keppres ini, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Sehingga terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.
SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.
(sumber: menpan.go.id)
Melalui Keppres ini, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Sehingga terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.
SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.
(sumber: menpan.go.id)
Demikianlah Artikel RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018
Sekianlah artikel RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/06/resmi-presiden-jokowi-teken-keppres.html
0 Response to "RESMI! PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2018"
Posting Komentar