SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK
SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/07/simak-kemendikbud-kaji-sanksi-bagi-guru.html
SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK
SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih akan mempelajari dan mengkaji sanksi bagi guru yang tidak mau diredistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. Meski itu bersifat wajib, pemerintah tetap akan mencari sanksi yang manusiawi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya belum memutuskan jenis sanksi apa bagi guru yang tidak mau dipindahkan.
Dia juga belum mengetahui apakah akan ada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru yang menolak pemindahan tugas.
Sebab, diketahui guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) memang mendapatkan dua tunjangan, yakni tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yang jelas, sanksi untuk kasus itu tetap akan ada. Namun saat ini, jenis hukumannya masih dipelajari pihak Kemendikbud.
”Nggak tahu (penundaan tunjangan). Namun ya namanya sanksi harus manusiawi juga,” kata Menteri Muhadjir saat pelantikan Supriano menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.
Menteri Muhadjir Effendy menjelaskan, Kemendikbud akan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai masalah redistribusi guru ini.
Muhadjir Effendy juga menuturkan, Menkeu Sri Mulyani pekan lalu dalam rakor bersama memang telah menjamin apa pun komitmen dari Kemendikbud terhadap perbaikan kualitas pendidikan yang akan didukung Kemenkeu.
Meski di bawah ancaman sanksi, Mendikbud ingin guru ada kesadaran sendiri bahwa dia memang harus mau di redistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air.
”Harus mau. Kan dia (pada saat pengangkatan ASN) disumpah siap ditugaskan di mana saja berada,” tuturnya.
Menteri Muhadjir juga menyampaikan, dengan adanya UU ASN, harus ada tradisi baru yang ditumbuhkan di lingkungan guru. Bukan hanya harus berkualitas, juga ada tour of duty dan tour of area untuk semua guru.
”Ini bukan kemauan saya, melainkan sudah perintah UU. Setiap pegawai ASN harus maksimum bekerja di suatu tempat selama lima tahun. Jadi nanti akan diredistribusi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing atau bidang masing-masing,” terangnya.
Sementara Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, Mendikbud meminta agar masalah-masalah guru segera teratasi tahun depan. Dia pun akan mempelajari dulu berbagai permasalahan tersebut untuk mendapatkan solusi kreatif.
”Saya akan mempelajari dulu semuanya,” kata Supriano.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi berpendapat, pemerintah harus ingat bahwa rasio guru PNS dengan guru honorer sangat jauh, yakni kebanyakan honorer.
Dia pun mempertanyakan bagaimana redistribusi guru PNS bisa merata ke seluruh wilayah jika kebutuhan guru di daerah masih ditutupi guru honorer.
Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya pemerintah memberikan perhatian kepada guru honorer daripada meredistribusi guru.
(Sumber: News.okezone.com)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya belum memutuskan jenis sanksi apa bagi guru yang tidak mau dipindahkan.
Dia juga belum mengetahui apakah akan ada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru yang menolak pemindahan tugas.
Sebab, diketahui guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) memang mendapatkan dua tunjangan, yakni tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yang jelas, sanksi untuk kasus itu tetap akan ada. Namun saat ini, jenis hukumannya masih dipelajari pihak Kemendikbud.
”Nggak tahu (penundaan tunjangan). Namun ya namanya sanksi harus manusiawi juga,” kata Menteri Muhadjir saat pelantikan Supriano menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.
Menteri Muhadjir Effendy menjelaskan, Kemendikbud akan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai masalah redistribusi guru ini.
Muhadjir Effendy juga menuturkan, Menkeu Sri Mulyani pekan lalu dalam rakor bersama memang telah menjamin apa pun komitmen dari Kemendikbud terhadap perbaikan kualitas pendidikan yang akan didukung Kemenkeu.
Meski di bawah ancaman sanksi, Mendikbud ingin guru ada kesadaran sendiri bahwa dia memang harus mau di redistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air.
”Harus mau. Kan dia (pada saat pengangkatan ASN) disumpah siap ditugaskan di mana saja berada,” tuturnya.
Menteri Muhadjir juga menyampaikan, dengan adanya UU ASN, harus ada tradisi baru yang ditumbuhkan di lingkungan guru. Bukan hanya harus berkualitas, juga ada tour of duty dan tour of area untuk semua guru.
”Ini bukan kemauan saya, melainkan sudah perintah UU. Setiap pegawai ASN harus maksimum bekerja di suatu tempat selama lima tahun. Jadi nanti akan diredistribusi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing atau bidang masing-masing,” terangnya.
Sementara Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, Mendikbud meminta agar masalah-masalah guru segera teratasi tahun depan. Dia pun akan mempelajari dulu berbagai permasalahan tersebut untuk mendapatkan solusi kreatif.
”Saya akan mempelajari dulu semuanya,” kata Supriano.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi berpendapat, pemerintah harus ingat bahwa rasio guru PNS dengan guru honorer sangat jauh, yakni kebanyakan honorer.
Dia pun mempertanyakan bagaimana redistribusi guru PNS bisa merata ke seluruh wilayah jika kebutuhan guru di daerah masih ditutupi guru honorer.
Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya pemerintah memberikan perhatian kepada guru honorer daripada meredistribusi guru.
(Sumber: News.okezone.com)
Demikianlah Artikel SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK
Sekianlah artikel SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/07/simak-kemendikbud-kaji-sanksi-bagi-guru.html
0 Response to "SIMAK! KEMENDIKBUD KAJI SANKSI BAGI GURU YANG TIDAK MAU DIROTASI KE PELOSOK"
Posting Komentar