REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018
REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/10/rekrutmenseleksi-bersama-penerimaan.html
REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018
Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018. Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan beminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Persyaratan Umum Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Usia maksimal saat mendaftar: - 52 (lima puluh dua] tahun bagi pelamar kepala SILN - 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN.
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Memiliki Sertifikat Pendidik
f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan homat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansl pemerintah.
Persyaratan Khusus Rekrutrnen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018:
A. Kepala Sekolah
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3) Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5) Aktif berbahasa lnggrls lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL lnternasional 500 atau lnstitusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negerl 550 atau IELTS 6,0 yang maslh aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti Pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa lnggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6) Memlilki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir.
7) Memlilki surat lzin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8) Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
B. Guru
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa lnggris dibuktikan dengan sertiikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
4) Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua)tahun.
5) Diutamakan memiliki sertifikat penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologl lnformasi Komunikasi (ICT), Akuntansi Keuangan dll.
6) Bagi pelamar Guru Seni Budaya di Sekolah Indonesia Davao diutamakan menguasai alat seni musik modern dan tradisional.
7) Bagi pelamar Guru Kelas Sekolah Indonesia Tokyo, diutamakan laki-laki, dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A yang dikeluarkan lebih dari 6 bulan yang lalu.
C. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi: 10 Oktober 2018.
2. Waktu Pendataran: 10 s.d. 31 Oktober 2018.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 5 November 2018.
4. Pelaksanaan Seleksi: 13 s.d 16 November 2018.
5. Pengumuman Hasil Seleksi: Minggu pertama bulan Desember 2018
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 10 sd 31 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran registrasi awal secara daring melalui laman https://ift.tt/2HwmrXD dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional),
nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3. Pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih Jabatan yang akan dilamar;
b) Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar.
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh.
3) Riwayat jabatan/pengalaman Jabatan yang pernah ditekuni
4) lnformasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada
Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (pelamar Kepala SILN Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; pelamar guru SILN sekolah/yayasan).
4) Sertifikat Profesi Pendidik.
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir.
6) ljazah pendidikan terakhir.
7) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN.
10) Surat rekomendasi berkelakuan baik dan pimpinan institusi dinas pendidikan/sekolah/yayasan)
11) Sertlfikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku.
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
13) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
14) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa indonesia dan inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
e) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
f) Mencetak kartu peserta seleksi Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf di disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
E. PROSES SELEKSI
Datar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa indonesia
(UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderiess Group Discussion (LGD), dan Wawancara.
b. Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
F. Proses Penetapan Kepala Dan Guru SILN
1. Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Surat lzin penugasan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati Walikota bagi calon Kepala SILN.
b. Surat lzin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
c. Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar
belakang putih ukuran 4x6.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e. Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipemanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kera selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
G. Penentuan Kelulusan
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://ift.tt/2HwmrXD
2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Desember 2018.
3. Penetapan keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
H. Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.
3. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan infomasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Segala kerugian akibat kelalaian tldak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan Unduh informasi Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018, dibawah ini.
* Unduh File Pengumuman Seleksi.pdf
SUMBER: Kemdikbud.go.id
Demikian informasi yang kami bagikan tentang informasi Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018.
Semoga bermanfaat.
Silahkan di share!
Persyaratan Umum Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Usia maksimal saat mendaftar: - 52 (lima puluh dua] tahun bagi pelamar kepala SILN - 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN.
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e. Memiliki Sertifikat Pendidik
f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan homat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansl pemerintah.
Persyaratan Khusus Rekrutrnen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun Anggaran 2018:
A. Kepala Sekolah
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3) Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5) Aktif berbahasa lnggrls lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL lnternasional 500 atau lnstitusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negerl 550 atau IELTS 6,0 yang maslh aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti Pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa lnggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6) Memlilki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir.
7) Memlilki surat lzin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8) Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
B. Guru
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa lnggris dibuktikan dengan sertiikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
4) Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua)tahun.
5) Diutamakan memiliki sertifikat penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologl lnformasi Komunikasi (ICT), Akuntansi Keuangan dll.
6) Bagi pelamar Guru Seni Budaya di Sekolah Indonesia Davao diutamakan menguasai alat seni musik modern dan tradisional.
7) Bagi pelamar Guru Kelas Sekolah Indonesia Tokyo, diutamakan laki-laki, dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A yang dikeluarkan lebih dari 6 bulan yang lalu.
C. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi: 10 Oktober 2018.
2. Waktu Pendataran: 10 s.d. 31 Oktober 2018.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 5 November 2018.
4. Pelaksanaan Seleksi: 13 s.d 16 November 2018.
5. Pengumuman Hasil Seleksi: Minggu pertama bulan Desember 2018
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 10 sd 31 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran registrasi awal secara daring melalui laman https://ift.tt/2HwmrXD dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional),
nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3. Pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih Jabatan yang akan dilamar;
b) Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar.
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh.
3) Riwayat jabatan/pengalaman Jabatan yang pernah ditekuni
4) lnformasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada
Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (pelamar Kepala SILN Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; pelamar guru SILN sekolah/yayasan).
4) Sertifikat Profesi Pendidik.
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir.
6) ljazah pendidikan terakhir.
7) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN.
10) Surat rekomendasi berkelakuan baik dan pimpinan institusi dinas pendidikan/sekolah/yayasan)
11) Sertlfikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku.
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
13) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
14) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa indonesia dan inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
e) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
f) Mencetak kartu peserta seleksi Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf di disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
E. PROSES SELEKSI
Datar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa indonesia
(UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderiess Group Discussion (LGD), dan Wawancara.
b. Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
F. Proses Penetapan Kepala Dan Guru SILN
1. Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Surat lzin penugasan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati Walikota bagi calon Kepala SILN.
b. Surat lzin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
c. Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar
belakang putih ukuran 4x6.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e. Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipemanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kera selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
G. Penentuan Kelulusan
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://ift.tt/2HwmrXD
2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Desember 2018.
3. Penetapan keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
H. Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.
3. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan infomasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Segala kerugian akibat kelalaian tldak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan Unduh informasi Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018, dibawah ini.
* Unduh File Pengumuman Seleksi.pdf
SUMBER: Kemdikbud.go.id
Demikian informasi yang kami bagikan tentang informasi Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018.
Semoga bermanfaat.
Silahkan di share!
Demikianlah Artikel REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018
Sekianlah artikel REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/10/rekrutmenseleksi-bersama-penerimaan.html
0 Response to "REKRUTMEN/SELEKSI BERSAMA PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2018"
Posting Komentar