INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2
INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/11/ini-janji-menpan-rb-soal-pengadaan.html
INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2
SUARAPGRI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan akan segera memproses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK ini nantinya bisa dimasuki honorer K2 (kategori dua) tua (usia di atas 35 tahun) yang tidak terakomodir dalam rekrutmen CPNS.
"Setelah selesai pengadaan CPNS Tahun 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK," kata Syafruddin, Minggu (4/11).
Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer K2 ini rumit dan kompleks.
“Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” terangnya.
Saat ini, menurut Menteri Syafruddin, bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Strateginya pemerintah harus menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdaya saing tinggi," tandas Syafruddin.
Dia juga menyebutkan, sudah 1,1 juta honorer K1 dan K2 diangkat menjadi PNS. Dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi honorer K1 dan K2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari honorer yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
(sumber: jpnn.com)
PPPK ini nantinya bisa dimasuki honorer K2 (kategori dua) tua (usia di atas 35 tahun) yang tidak terakomodir dalam rekrutmen CPNS.
"Setelah selesai pengadaan CPNS Tahun 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK," kata Syafruddin, Minggu (4/11).
Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer K2 ini rumit dan kompleks.
“Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” terangnya.
Saat ini, menurut Menteri Syafruddin, bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Strateginya pemerintah harus menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdaya saing tinggi," tandas Syafruddin.
Dia juga menyebutkan, sudah 1,1 juta honorer K1 dan K2 diangkat menjadi PNS. Dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi honorer K1 dan K2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari honorer yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
(sumber: jpnn.com)
Demikianlah Artikel INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2
Sekianlah artikel INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/11/ini-janji-menpan-rb-soal-pengadaan.html
0 Response to "INI JANJI MENPAN-RB SOAL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK HONORER K2"
Posting Komentar