-->

RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN

RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN

SUARAPGRI - Jakarta, Humas BKN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar instansi terkait memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima oleh semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.


“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” jelas Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (01/12/2018).

Presiden juga menuturkan bahwa, aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Seperti yang dilansir dari web setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus segera diterbitkan karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Menurutnya fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Selain itu juga, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

(sumber: bkn.go.id)


Demikianlah Artikel RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN

Sekianlah artikel RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2018/12/resmi-aturan-pppk-rilis-tidak-ada-lagi.html

0 Response to "RESMI! ATURAN PPPK RILIS, TIDAK ADA LAGI REKRUTMEN TENAGA HONORER DALAM BENTUK APAPUN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel