-->

RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA

RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA

SUARAPGRI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.


Kepastian mengenai penandatanganan tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas dengan kepala negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"PP-nya Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin sudah memastikan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.

Ia juga mengatakan, keputusan tersebut juga merupakan permintaan langsung dari presiden dalam rapat terbatas dengan para menteri pada minggu lalu, Jumat (3/5).

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," pungkasnya.

Kendati begitu, ia belum merinci besaran THR yang akan diterima para abdi negara pada tahun ini. Namun, apabila merujuk pada komponen THR yang biasa diberikan negara kepada PNS, maka tunjangan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain itu juga, THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR PNS bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun. 

(sumber: cnnindonesia.com)


Demikianlah Artikel RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA

Sekianlah artikel RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2019/05/resmi-presiden-teken-pp-pencairan-thr.html

0 Response to "RESMI! PRESIDEN TEKEN PP PENCAIRAN THR BAGI PNS DAN APARATUR NEGARA LAINNYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel