-->

SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA...

SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA... - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA...

SUARAPGRI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-Rb) telah mengeluarkan Surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat ini dikeluarkan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.


Surat tersebut ditujukan kepada Para PPK Instansi Pusat dan Para PPK Instansi Daerah dan meminta agar masing-masing PPK untuk melakukan melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Serta menyampaikan laporan hasil pemantauan dengan menginput melalui aplikasi http://bit.ly/2HIWJ5a pada hari Senin, 10 Juni 2019 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Dikutip melalui surat tersebut Menpan menegaskan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Silahkan Download Surat Menpan Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 DISINI

Demikian informasi yang kami bagikan terkait Aparatur Sipil Negara Dijatuhi Hukuman Disiplin Jika Tidak Hadir Setelah Cuti Bersama


Demikianlah Artikel SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA...

Sekianlah artikel SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA... dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2019/05/simak-asn-bakal-dijatuhi-hukuman.html

0 Response to "SIMAK! ASN BAKAL DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN JIKA TIDAK HADIR SETELAH CUTI BERSAMA, BERIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel