Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/dana-bos-50-persen-hanya-untuk-guru.html
Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping saja, bagimana tanggapan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat tentang 50 Persen untuk gaji honorer?.
Aturan baru tentang penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menggaji guru honorer mulai menuai polemik.
Dalam Permendikbud Nomor 8/2020 yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim, syarat guru honorer yang boleh digaji dari dana BOS yaitu yang belum bersertifikasi dan harus memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Artinya, guru honorer yang sudah bersertifikasi tidak boleh dikasih honor dari uang BOS. Guru honorer yang tidak memiliki NUPTK tidak boleh mendapat honor dari BOS," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi.
Dia menilai, kebijakan maksimum 50% dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, hanyalah buaian palsu agar guru terninabobokan.
Sebab, syarat belum sertifikasi dan harus punya NUPTK akan membuat uang BOS tidak teralokasikan untuk membayar gaji guru honorer.
Alasannya, menurut Cecep, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer, yang belum punya NUPTK.
"Apakah ini model pemusnahan guru honorer secara sistemik? Sepertinya ini hanya enak di kuping," ujarnya.
Sekarang dinas kembali membuka pengurusan NUPTK tetapi syaratnya sangat sulit. Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, tetap susah mendapatkan NUPTK.
Cecep menilai, juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud 1/2018 semua bisa terakomodir. Tidak ada penyekatan baik yang sudah tersertifikasi maupun belum punya NUPTK.
"Kalau aturan yang sekarang banyak yang dikorbankan terutama bagi yang sudah tersertifikasi dan yang belum punya NUPTK," tandasnya.
(source : jpnn.com)
Aturan baru tentang penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menggaji guru honorer mulai menuai polemik.
Dalam Permendikbud Nomor 8/2020 yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim, syarat guru honorer yang boleh digaji dari dana BOS yaitu yang belum bersertifikasi dan harus memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Artinya, guru honorer yang sudah bersertifikasi tidak boleh dikasih honor dari uang BOS. Guru honorer yang tidak memiliki NUPTK tidak boleh mendapat honor dari BOS," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi.
Dia menilai, kebijakan maksimum 50% dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, hanyalah buaian palsu agar guru terninabobokan.
Sebab, syarat belum sertifikasi dan harus punya NUPTK akan membuat uang BOS tidak teralokasikan untuk membayar gaji guru honorer.
Alasannya, menurut Cecep, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer, yang belum punya NUPTK.
"Apakah ini model pemusnahan guru honorer secara sistemik? Sepertinya ini hanya enak di kuping," ujarnya.
Sekarang dinas kembali membuka pengurusan NUPTK tetapi syaratnya sangat sulit. Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, tetap susah mendapatkan NUPTK.
Cecep menilai, juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud 1/2018 semua bisa terakomodir. Tidak ada penyekatan baik yang sudah tersertifikasi maupun belum punya NUPTK.
"Kalau aturan yang sekarang banyak yang dikorbankan terutama bagi yang sudah tersertifikasi dan yang belum punya NUPTK," tandasnya.
(source : jpnn.com)
Demikianlah Artikel Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi
Sekianlah artikel Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/dana-bos-50-persen-hanya-untuk-guru.html
0 Response to "Dana BOS 50 Persen Hanya Untuk Guru Honorer Yang Memiliki NUPTK dan Non Sertifikasi"
Posting Komentar