-->

Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi

Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi

BlogPendidikan.net - Dana BOS dianggarkan untuk biaya operasional sekolah yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) nonfisik.
Percepatan proses penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

Baca Juga : Paparan Juknis BOS Tahun 2020
“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (10/2).
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.
Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
source : jpnn.com


Demikianlah Artikel Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi

Sekianlah artikel Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/dana-bos-langsung-ke-rekening-sekolah.html

0 Response to "Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Tidak Nyangkut di Kas Daerah Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel