Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui
Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/hati-hati-ada-16-larangan-penggunaan.html
Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui
Blogpendidikan.net - Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Permendikbud tersebut untuk mendukung Merdeka Belajar. Ada 10 Komponen yang dalam pembiayaan dan pengelolaan Dana BOS reguler harus di anggarkan namun ada juga hal yang harus diperhatikan untuk tidak masuk dalam larangan pembelanjjan dana BOSDemikianlah Artikel Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui
Sekianlah artikel Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/hati-hati-ada-16-larangan-penggunaan.html
0 Response to "Hati-hati Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS Wajib Anda Ketahui"
Posting Komentar