Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/inilah-persyaratan-bakal-calon-kepala.html
Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Blogpendidikan.net - Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan di tahun 2020 seluruh kepala sekolah harsu memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), jika ditahun ini masih ada Kepala sekolah belum memiliki NUKS harus mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Adapun akibat jika kepala sekolah tersebut tidak memiliki NUKS maka kepsek tersebut tidak dapat menandatangani ijazah,Demikianlah Artikel Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Sekianlah artikel Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/02/inilah-persyaratan-bakal-calon-kepala.html
0 Response to "Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018"
Posting Komentar