-->

BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari

BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari

image source; cnnindonesia.com  Dalam  surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar sembilan puluh satu hari. "Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit


Demikianlah Artikel BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari

Sekianlah artikel BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/03/bnpb-menetapkan-keadaan-darurat-covid.html

0 Response to "BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel