Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK
Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/03/peraturan-pemerintah-tentang-honorer.html
Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahunDemikianlah Artikel Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK
Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/03/peraturan-pemerintah-tentang-honorer.html
0 Response to "Peraturan Pemerintah Tentang Honorer Diatas 35 Tahun Menjadi PPPK"
Posting Komentar