-->

HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas

HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas

Petunjuk teknis (juknis) terbaru tentang penggunaan dana BOS, berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19, dinilai tidak akan bisa diterapkan secara maksimal. Pasalnya, di lapangan banyak kepala sekolah (kepsek) salah menafsirkan juknis BOS terbaru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud


Demikianlah Artikel HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas

Sekianlah artikel HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/04/honorer-kepsek-jangan-sampai-salah.html

0 Response to "HONORER: Kepsek Jangan Sampai Salah Presepsi Juknis BOS Apalagi Interfensi Dinas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel