Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa, kata Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
Anda sekarang membaca artikel Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/05/kemendikbud-daerah-zona-merah-dan.html
Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
"Sehingga kita tak bisa serta merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.
Hamid mengatakan sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terutama di daerah zona merah dan kuning. Sementara, kegiatan belajar tatap muka mungkin dilakukan di zona hijau Covid-19.
"Siapa yang menetapkan itu (zona) ya Gugus Tugas dan Kemenkes.Tahapannya agak ketat. mekanismenya menunggu pengumuman dari pak menteri dari minggu depan. Syaratnya seperti apa," ujarnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Siapkan sarana kesehatan
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim mengatakan wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah.
Ia menambahkan rencana pembukaan sekolah menuntut koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Jika komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau, maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung.
" Sekolah harus menyiapkan: hand sanitizer di tiap ruangan; sabun cuci tangan; perbanyak keran cuci tangan; semua warga sekolah wajib mengenakan masker; penyediaan APD di UKS/klinik sekolah; dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat," tambah Satriawan.
Selain itu, Kemendikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan. Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Demikianlah Artikel Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Sekianlah artikel Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/05/kemendikbud-daerah-zona-merah-dan.html

0 Response to "Kemendikbud: Daerah Zona Merah dan Kuning Tidak Boleh Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka"
Posting Komentar