Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR
Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/05/sesuai-surat-menkeu-kriteria-ini-tidak.html
Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dalam surat itu, Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya.Demikianlah Artikel Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR
Sekianlah artikel Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/05/sesuai-surat-menkeu-kriteria-ini-tidak.html
0 Response to "Sesuai Surat MENKEU, Kriteria Ini Tidak Mendapatkan THR"
Posting Komentar