Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan
Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BlogPendidian.net - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi profesi yang bikin penasaran banyak orang. Bayangan mendapat gaji PNS rutin mengakibatkan banyak orang tertarik menjadi abdi negara dan jumlahnya bisa mencapai 6 juta per bulan.
Anda sekarang membaca artikel Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/daftar-gaji-pns-bisa-mencapai-6-juta.html
Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia. Pendapatan yang stabil hingga risiko kecil pemecatan adalah beberapa alasan utama mengapa pekerjaan ini masih menjadi favorit. Kebijakan Gaji PNS juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga; Ayah - Bunda Sekolah Yang Akan Dibuka Hanya di Zona Hijau Saja Ini Daftarnya dan Jadwalnya
Gaji tersebut masih ditambah tunjangan, yang jumlahnya sangat membantu kelangsungan hidup setiap hari. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019.
Aturan tersebut adalah perubahan ke-18 atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Total gaji makin besar seiring golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV
Golongan I
Golongan IA Rp 1.560.800,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 2.335.800,- untuk masa kerja 26 tahun
Golongan IB Rp 1.704.500,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.474.900,- untuk masa kerja 26 tahun
Golongan IC Rp 1.776.600,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.557.500,- untuk masa kerja 26 tahun
Golongan ID Rp 1.851.800,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 2.686.500,- untuk masa kerja 26 tahun
Golongan II
Golongan IIA Rp 2.022.200,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 3.373.600,- untuk masa kerja 33 tahun
Golongan IIB Rp 2.208.400,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.516.300,- untuk masa kerja 33 tahun
Golongan IIC Rp 2.301.800,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.665.000,- untuk masa kerja 33 tahun
Golongan IID Rp 2.399.200,- untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp 3.820.000,- untuk masa kerja 33 tahun
Golongan III
Golongan IIIA Rp 2.579.400,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.236.400,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IIIB Rp 2.688.500,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.415.600,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IIIC Rp 2.802.300,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.602.400,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IIID Rp 2.920.800,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 4.797.000,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IV
Golongan IVA Rp 3.173.100,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.211.500,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IVB Rp 3.307.300,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.431.900,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IVC Rp 3.447.200,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.661.700,- untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IVD Rp 3.593.100,- untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 5.901.200,- untuk masa kerja 32 tahun
Tunjangan
Tunjangan Makan Gol I dan II Rp 35.000,- per hari/ Gol III Rp 37.000,- per hari / Gol IV Rp 41.000,- per hari
Tunjangan anak 2 persen Gaji pokok (maksimal 3 anak sah) dan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen Gaji pokok
Tunjangan beras sebesar Rp 7.242,- per kilogram dengan rincian per bulan mendapatkan 10 kg maksimal untuk 4 orang anggota keluarga. Maksimal per PNS adalah Rp 289.680,- per bulannya
Selain tunjanagn umum tersebut, ada pula beberapa tunjangan khusus lain yang jumlahnya berbeda-beda tergantung masa kerja, instansi, dan jabatann, mulai dari tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan tambahan penghasilan, dan lain sebagainya. (*)
Demikianlah Artikel Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan
Sekianlah artikel Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/daftar-gaji-pns-bisa-mencapai-6-juta.html
0 Response to "Daftar Gaji PNS Bisa Mencapai 6 Juta Per Bulan"
Posting Komentar