-->

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

BlogPendidikan.net - Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mengeluarkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan Sekolah melalui DANA BOS yang terdampak COVID-19.

Sekolah-sekolah yang terdampak tersebut dengan kategori untuk mendapatkan bantuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain;

1. Dana BOS Afirmasi, pendanaan yang diberikan khusus kepada sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta di daerah 3T dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 2 Triliun

2. Dana BOS Kinarja, pendanaan yang diberikan untuk sekolah negeri juga mencakup sekolah swasta yang berkinerja baik dengan jumlah bantuan yang akan di salurkan 1,2 Triliun

Dengan besaran dan ketentuan yang akan di salurkan dari dana BOS Afirmasi dan Kinarja antara lain;

1. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun
2. Diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
3. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah

Adapun kegunaannya sama dengan Dana BOS Reguler semua sekolah;

1. Pembayaran guru honorer
2. Belanja kebutuhan belajar dari rumah: pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar
3. Pembayaran tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
4. Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19: sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya

Berikut kriteria sekolah yang berhak memperoleh banuan dari Dana BOS Afirmasi dan Kinarja;

1. Kriteria daerah;
- Terpencil atau terbelakang 
- Kondisi masyarakat adat yang terpencil 
- Perbatasan dengan negara lain 
- Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
(Sesuai Permendikbud No. 23/2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, Kepmendikbud No. 58 /2020)

2. Kriteria Kondisi Sekolah;
- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar 
- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah 
- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
(Sesuai Permendikbud No. 24 / 2020, Kepmendikbud No. 582/2020)

Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS; LIHAT DISINI


Demikianlah Artikel Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS

Sekianlah artikel Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/kriteria-sekolah-yang-berhak.html

0 Response to "Kriteria Sekolah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan 60 Juta Dari Dana BOS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel