-->

Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi

Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi

Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan panduan keputusan bersama, Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.

Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.


"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.

Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.

Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.

Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.

Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.

Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI


Demikianlah Artikel Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi

Sekianlah artikel Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/panduan-penyelenggaraan-pelaksanaan.html

0 Response to "Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel