-->

42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka

42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka

42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka

BlogPendidikan.net - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat hingga 18 Agustus 2020, sebanyak 42 guru dan 2 tenaga pendidikan meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Puluhan guru yang menjadi korban itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta menilai, perlindungan terhadap guru di masa pandemi ini sangat lemah.

"Sehingga, pembukaan sekolah menjadi sangat berisiko jika tanpa persiapan matang," ucap Fahriza dalam diskusi daring pada Sabtu, 22 Agustus 2020.


Dalam kurun waktu hingga Agustus, FSGI menemukan masih banyak sekolah yang tetap buka, tetapi tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Contohnya seperti membiarkan guru mengajar dengan membuka masker, tidak adanya jaga jarak dalam kelas, hingga minimnya sarana sanitasi.

Padahal, guru berhak memperoleh perlindungan sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017.

"Perlindungan itu tidak hanya dari segi hukum atau kesejahteraan, tetapi termasuk perlindungan dari penularan Covid-19," ucap Fahriza.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo pun mengimbau kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan guru dan tenaga pendidikan. 


Ia meminta agar guru dan tenaga pendidikan bisa diberikan fasilitas swab test, serta memberikan anggaran kepada setiap sekolah agar bisa menyediakan sarana sanitasi seperti tempat cuci tangan hingga toilet yang bersih.

"Jika anggarannya tidak ada, maka FSGI sarankan agar PTM (pembelajaran tatap muka) tidak dilakukan dulu," kata Heru.

Artikel ini juga telah tayang di tempo.co


Demikianlah Artikel 42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka

Sekianlah artikel 42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/08/42-guru-meninggal-karena-covid-19-fgsi.html

0 Response to "42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel