-->

Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB

Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB

Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan subsidi kuota internet kepada guru, siswa dan mahasiswa. Subsidi kuota internet ini diberikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, subsidi kuota itu akan diberikan mulai September hingga Desember 2020. Rencananya, guru akan mendapatkan kuota sebanyak 42 GB per bulan (setara Rp 42.000), siswa 35 GB per bulan (setara Rp 35.000) serta mahasiswa dan dosen mendapat jatah 50 GB per bulan (setara Rp 50.000).


Guna merealisasikan program ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyediakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun.

“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).

Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Internet Untuk Guru dan Siswa

Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini? Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.

Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.  Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data pokok pendidikan (dapodik).


"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya.

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru. Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya? Jumeri memberikan penjelasan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.

Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya. Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua bakal mendapatkan kuota internet.

"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri seperti dikutip dari Kompas.com.


Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.

Artikel ini telah telah tayang di Kompas.com 


Demikianlah Artikel Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB

Sekianlah artikel Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/08/cara-mendapatkan-kuota-internet-dari.html

0 Response to "Cara Mendapatkan Kuota Internet Dari Kemendikbud, Untuk Guru 42 GB dan Siswa 35 GB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel