-->

Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota

Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota

Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota

BlogPendidikan.net - Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Proses pembelajaran kini dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.

Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.

Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.


Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Terpaksa

Nadiem sendiri mengakui sebenarnya sejak awal dirinya tidak menginginkan adanya metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia mengatakan, kebijakan pembelajaran jarak jauh ini terpaksa dilakukan.

"Dalam hati saya, saya tidak ingin PJJ terjadi. Saya ingin semua anak kembali tatap muka. Jadi PJJ itu bukan kebijakan pemerintah, PJJ itu kita terpaksa,” katanya saat mengunjungi SDN Polisi 1 Bogor.

Nadiem kemudian menjelaskan, PJJ terpaksa diambil agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Sebab jika tidak ada PJJ, maka pembelajaran anak akan terhenti akibat pandemi Covid-19.

"Pilihannya adalah ada pembelajaran, atau tidak ada pembelajaran sama sekali karena krisis kesehatan. Jadi PJJ itu bukan suatu yang diinginkan," ucap Nadiem.

Maka dari itu, Nadiem menuturkan pembelajaran tatap muka memang sangat direkomendasikan bagi para pelajar.

Sebab, dengan begitu guru dapat mengetahui kondisi dari para siswanya.

"Tidak ada yang bisa menggantikan interaksi tatap muka. Di situlah kita bisa merasakan emosionalnya, di situlah kita bisa merasakan energi di sekolah. Sehingga kita tahu siswa lagi senang, sedih, dia ngerti, kita lebih sensitif tatap muka gitu. Saya sebagai orang tua menyadari ini. Saya membantu mereka lewat zoom tapi tidak sama," ujarnya.

Kapan Sekolah Buka?

Meski secara pribadi tidak menginginkan adanya metode pembelajaran jarak jauh, namun Nadiem juga tidak tahu pasti kapan proses pembelajaran di sekolah bisa kembali normal.

Ia menyebut seluruh kebijakan akan ditentukan menunggu pandemi berakhir.

"Sebenarnya saya ingin menjawab pertanyaan itu, tetapi yang akan menjawab itu adalah virusnya," kata Nadiem saat berkunjung di sekolah Muhammadiyah.

Nadiem menyebut, masa pembelajaran pada masa pandemi ini merupakan masa belajar dan mengajar dengan proses yang dinamis.

Pembukaan belajar bukan hal yang stagnan, sehingga untuk pembukaan sekolah secara normal pasti tergantung kesiapan dan proses penyebaran virus ini di masing-masing daerah.

Begitu pula saat ditanya terkait skema yang harus segera dieksekusi kementerian yang kemungkinan akan dibuka pada awal 2021, lagi-lagi Nadiem mengatakan dia belum bisa memutuskan.

"Jadi mohon maaf saya enggak bisa menjawab. Walapun banyak yang mengharapkan akhir Desember sudah selesai. Tapi itu tidak bisa tergantung daerah. Tergantung keputusan gugus tugas dan juga tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerah dan sekolah," paparnya.(*)

Artikel ini juga telah tayang di makassar.tribunnews.com


Demikianlah Artikel Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota

Sekianlah artikel Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/08/guru-dan-siswa-boleh-minta-pulsa-di.html

0 Response to "Guru dan Siswa Boleh Minta Pulsa di Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel