-->

Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan

Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan

Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan

BlogPendidikan.net - Pemerintah memperluas penerima subsidi gaji berupa bantuan Rp 600 ribu per bulan. Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikannya kepada pegawai honorer.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, perluasan itu berdasarkan hasil rapat kementerian dan lembaga.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata Ida di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020).


Pemerintah menyertakan pegawai honorer ke dalam bantuan tunai ini sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka peroleh.

"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya.

Kemarin, Ida telah memperbarui persyaratan bagi pegawai yang mendapatkan bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan. 

Persyaratannya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki rekening bank aktif.
5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Prakerja.
6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.

Data Pegawai Berasal dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyerahkan pengumpulan data pegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengambilan data akan diverikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan. 


Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. 

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting. Karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS TK. Penggunaan data dari BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan pemerintah sebagai apresiasi kepada pekerja buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sebagai momentum untuk tingkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju," jelas Ida.

Kemudian data yang diambil dari BPJS TK, kata Ida, merupakan data dengan batas waktu per 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dengan batas waktu tersebut dan telah memenuhi syarat lainnya yang berhak menerima subsidi upah.


Demikianlah Artikel Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan

Sekianlah artikel Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/08/persyaratan-bagi-pegawai-yang-berhak.html

0 Response to "Persyaratan Bagi Pegawai Yang Berhak Mendapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel