-->

Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS

Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS

Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS

BlogPendidikan.net
- Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam acara perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11).

"Saya sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekruitmen seleksi guru ASN dengan status PPPK mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, perananan Guru PPPK atau Guru Honorer sangat besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mengenai gaji dan tunjangannya masih lebih kecil dari PNS pada umumnya.

Selain karena itu, Jokowi juga menjadikan kurangnya jumlah guru di Indonesia sebagai satu alasan lain, untuk supaya Guru P3K bisa menjadi Guru berstatus PNS.

"tidak semua yang akan memenuhi syarat untuk menjadi PNS, karena memang usianya melampaui usai yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling cepat adalah dengan rekruitmen guru dengan ststaus P3K, yang sama-sama berstatus ASN," ungkapnya.

Adapun untuk melegitimasi hal ini, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana, isi dari beleid tersebut mengatur tentang hak guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.

Artikel ini juga telah tayang di nusantara.rmol.id


Demikianlah Artikel Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS

Sekianlah artikel Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/11/jokowi-kekurangan-guru-sebagai-alasan.html

0 Response to "Jokowi: Kekurangan Guru Sebagai Alasan Agar Guru PPPK Bisa Berstatus PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel