-->

Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?

Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya? - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?

Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN/PNS saja yang kebagian tunjangan hari raya (THR) , tetapi golongan anggota DPR hingga presiden dan wakil presiden ternyata juga kebagian.

Pemberian THR kepada presiden dan wakilnya serta pejabat tinggi negara lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR

"Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021," ucap Sri baru-baru ini.

Sebelum mengulik besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka.

Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.

Beleid ini menyatakan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat empat kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.

Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, maka secara keseluruhan presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.


Demikianlah Artikel Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?

Sekianlah artikel Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya? dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/04/jokowi-dan-maruf-amin-dapat-thr-juga.html

0 Response to "Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel