Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BlogPendidikan.net - Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021.
Anda sekarang membaca artikel Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/04/siapkan-berkas-berikut-jadwal.html
Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021
BlogPendidikan.net - Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan dimulai pada Mei-Juni 2021. Kendati demikian, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.
Tahun ini untuk penerimaan CPNS memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa pemerintah kali ini menyediakan 1.275.387 untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Kebutuhan ASN kali ini memang untuk mengisi jabatan instansi yang kosong. Menurut data yang tertera per 7 April 2021, ada beberapa jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan Lembaga disusun dengan formasi daerah seperti yang terurai di bawah ini:
1. Sejumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga kiranya berjumlah 69.684. Jumlah tersebut meliputi 61.129 formasi kementerian dan lembaga dan 8.555 penetapan formasi melalui sekolah dinas.
2. Sementara untuk penetapan formasi daerah terdapat 652.803 yang dirinci sebagai berikut:
* 139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari: 128.656 guru dan 10.787 non-guru.
* 513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari: 418.370 guru dan 94.990 formasi non-guru.
Bila dilihat kembali, kebutuhan ASN untuk Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.
"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," sambung Tjahjo.
Di sisi lain, pemerinta juga memberi peluang untuk tenaga pendidik atau guru honorer agar mereka bisa mendaftarkan diri melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Bila dilihat dari rencana penetapan guru melalui jalur PPPK ini, pemerintah memberikan lowongan sejumlah 547.026 formasi yang meliputi tingkat pemprov di pemkab maupun pemkot.
Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang bertempat di daerah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi. Sedangkan gambaran untuk CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.
Untuk formasi terbanyak di pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
* Dosen
* Penjaga Tahanan
* Penyuluh KB
* Analis Perkara Peradilan
* Pemeriksa
* Perawat
* Analis Hukum Pertahanan
* Jaksa
* Dokter
* Statistisi
* Pranata Komputer
* Pranata Barang Bukti
* Pengawas Farmasi dan Makanan
* Penyuluh Perikanan dan Perencana.
Sementara di pemerintah provinsi, ada jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan dan jabatan teknis. Adapun rinciannya sebagai berikut:
* Jabatan guru meliputi guru BK, guru TIK, guru matematika, guru seni budaya dan guru Bahasa Indonesia.
* Jabatan tenaga kesehatan meliputi perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.
* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Untuk alokasi penerimaan CASN di pemerintah kabupaten/kota terdiri dari:
* Jabatan guru meliputi guru kelas, guru penjaskes, guru BK, guru TIK dan guru seni budaya.
* Jabatan tenaga kesehatan terdir perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.
* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Pendaftaran PPPK 2021 direncanakan berlangsung sejak bulan Mei hingga Juni 2021.
Agenda rekrutmen tersebut kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK tahap 1 yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Setelah lulus, mereka langsung diproses, diumumkan, kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP-nya oleh BKN.
Tahap kedua seleksi PPPK dilaksanakan setelah tahap pertama selesai. Seleksi ini akan digelar sebanyak tiga kali.
Dengan begitu, pendaftar formasi PPPK guru memiliki kesempatan mengikuti tes sampai 3 kali. Sementara, untuk CPNS 2021 direncanakan bulan Mei-Juni 2021.
Demikianlah Artikel Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Sekianlah artikel Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/04/siapkan-berkas-berikut-jadwal.html
0 Response to "Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021"
Posting Komentar