-->

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya? - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?

BlogPendidikan.net
- Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK terlebih dahulu pahami mekanisme progres penerbitan NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS.

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. 

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK sebaiknya Bapak/Ibu menyiapkan bebrapa persyaratan terbaru pengajuan NUPTK tahun 2021

Berikut syarat mengajukan NUPTK terbaru 2021 :

1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terdata di pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar

2. Belum memiliki NUPTK

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

4. Kartu Tanda Penduduk

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai terakhir

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas terkait.

8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang berstatus bukan PNS.

9. Bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah

10. Sudah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus, yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.

11. SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepala sekolah/Kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Jika berkas persyaratan pengajuan NUPTK telah lengkap, berikut langkah-langkah pendaftaran yang bisa dilakukan secara online : 

1. Buka website verval PTK di https://ift.tt/3xsK0L0

2. Klik Login NUPTK

3. Isi login sesuai dengan username ataupun password sdm data kemdikbud.

4. Pilih menu NUPTK dan sub menu calon NUPTK, kemudian upload dokumennya

5. Persiapkanlah semua datanya kemudian anda unggah sesuai dengan form yang sesuai dengan petunjuk tersebut.

Semoga dalam pengajuan NUPTK Bapak/Ibu tidak terkendala, dan segera mendapatkan NUPTK.


Demikianlah Artikel Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?

Sekianlah artikel Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya? dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/06/cara-mengajukan-nuptk-terbaru-tahun.html

0 Response to "Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021, Apa Saja Syaratnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel