-->

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

BlogPendidikan.net - Melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Arahan Kemendikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemendikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemendikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB. Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.
Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemendikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemendikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://ift.tt/IRdVZe2

Berikut jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk kepala sekolah dan guru adalah:
  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Penting:
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemendikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.


Demikianlah Artikel Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sekianlah artikel Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2022/08/sesuai-se-kemendikbud-guru-dan-kepala.html

0 Response to "Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel