Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen
Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BlogPendidikan.net - Peraturan tentang Pembayaran THR bagi ASN dan Pensiun telah diterbitkan namun ada hal yang berbeda dari THR tahun sebelumnya.
Anda sekarang membaca artikel Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2023/03/aturan-thr-terbit-pembayaran-thr-pns.html
Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen
BlogPendidikan.net - Peraturan tentang Pembayaran THR bagi ASN dan Pensiun telah diterbitkan namun ada hal yang berbeda dari THR tahun sebelumnya.
Kini muncul Petisi online meminta pemerintah merevisi aturan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS). Mereka tidak terima karena tahun ini besarannya belum 100% seperti sebelum pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, komponen THR PNS 2023 terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) 'hanya' 50%, kemudian ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sampai pukul 20.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 2.358 akun dan masih akan naik terus jumlahnya.
"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut, dikutip Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, 3 tahun terakhir ini telah menjadi bentuk pengabdian ASN kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menghampiri. Akan tetapi, jerih payahnya dianggap tidak dihargai oleh pemerintah.
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.
Mereka yang menandatangani petisi itu juga memberikan komentar. Beberapa dari mereka menyindir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberikan bonus karena realisasi pajak tercapai, sementara ada hak orang lain yang harus dipotong.
"PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya," tulis komentar tersebut.
"Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha," tulis akun bernama 'Nasib Bukan Kemenkeu'.
THR PNS yang tidak cair 100% juga dianggap tidak adil di saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha swasta untuk membayar THR secara full.
"Pemerintah model apa ini, swasta diminta bayar penuh, sedangkan aparatur pemerintahnya sendiri dipangkas 50%. Gaji tidak pernah naik, sedangkan bahan pokok, BBM dan transportasi meroket naik. Zalim sekali, nasib kami di daerah yang jauh dari rumah hanya ingin pulang berkumpul dengan keluarga pupus sudah," ucapnya.
Kemenkeu Buka Suara
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan petisi itu sebagai bentuk ekspresi dan aspirasi para PNS. Pihaknya pun menghormati langkah tersebut.
"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi, aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Prastowo kepada detikcom.
Meski begitu, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan THR PNS 2023 dengan anggaran Rp 38,9 triliun. Hal itu telah memperhatikan kemampuan keuangan negara di mana diputuskan komponen dari tukin hanya 50%.
"THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," tutur Prastowo.
THR PNS 2023 belum bisa cair 100% karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global. Diharapkan kondisi tahun depan sudah lebih baik sehingga hak para abdi negara bisa diberikan secara penuh.
"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis. Kami berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkas Prastowo.
Demikianlah Artikel Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen
Sekianlah artikel Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2023/03/aturan-thr-terbit-pembayaran-thr-pns.html
0 Response to "Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen"
Posting Komentar