PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM
PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM
BlogPendidikan.net - Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Prof Nunuk Suryani membocorkan informasi terbaru tentang tranformasi PPG Daljab dan PPG Prajabatan.
Tidak Wajib Memiliki N U P T K.
Informasi selanjutnya yang disampaikan adalah terkait salah satu persyaratan bagi calon mahasiswa program pendidikan profesi guru. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya calon mahasiswa wajib memiliki N U P T K.
Jadi tidak harus punya N U P T K. Itu boleh ikut PPG Daljab. Tunggu saja sebentar lagi," ungkap Prof Nunuk.
Pelaksanaan perkuliahan PPG dalam jabatan melalui PMM.
Transformasi lain adalah terkait teknis dan masa perkuliahan dimana untuk tahun ini dipermudah dengan melalui PMM atau platform merdeka mengajar. Nantinya para peserta akan belajar modul belajar secara mandiri.
Dalam pembelajaran mandiri tersebut, peserta bisa saja menuntaskan seluruh modul belajar dalam waktu singkat semisal satu bulan saja.
Itu bisa terjadi karena mahasiwa belajar mandiri dengan modul yang sudah disesiakan di aplikasi PMM.
Setelah sudah menuntaskan semuanya, dilanjutkan dengan mengikuti UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP.
Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS
Demikianlah Artikel PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM
Anda sekarang membaca artikel PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2024/04/ppg-dalam-jabatan-tidak-wajib-memiliki.html
0 Response to "PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM"
Posting Komentar