-->

PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM

PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM

PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM

BlogPendidikan.net
- Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Prof Nunuk Suryani membocorkan informasi terbaru tentang tranformasi PPG Daljab dan PPG Prajabatan.

Informasi terbaru terkait program pendidikan profesi guru tersebut disampaikan dalam Ngopi Bareng pada Senin 22 April 2024.

Dalam pemaparannya, Prof Nunuk Suryani membahas banyak hal terkait PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan yang sebentar lagi akan resmi dibuka.

PPG Dalam Jabatan Tahun Ini Dipermudah.

Tidak Wajib Memiliki N U P T K.

Informasi selanjutnya yang disampaikan adalah terkait salah satu persyaratan bagi calon mahasiswa program pendidikan profesi guru. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya calon mahasiswa wajib memiliki N U P T K. 

Jadi tidak harus punya N U P T K. Itu boleh ikut PPG Daljab. Tunggu saja sebentar lagi," ungkap Prof Nunuk.

Pelaksanaan perkuliahan PPG dalam jabatan melalui PMM.

Transformasi lain adalah terkait teknis dan masa perkuliahan dimana untuk tahun ini dipermudah dengan melalui PMM atau platform merdeka mengajar. Nantinya para peserta akan belajar modul belajar secara mandiri.

Dalam pembelajaran mandiri tersebut, peserta bisa saja menuntaskan seluruh modul belajar dalam waktu singkat semisal satu bulan saja.

Itu bisa terjadi karena mahasiwa belajar mandiri dengan modul yang sudah disesiakan di aplikasi PMM.

Setelah sudah menuntaskan semuanya, dilanjutkan dengan mengikuti UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS



Demikianlah Artikel PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM

Sekianlah artikel PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2024/04/ppg-dalam-jabatan-tidak-wajib-memiliki.html

0 Response to "PPG Dalam Jabatan, Tidak Wajib Memiliki NUPTK dan Kuliah Melalui PMM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel