-->

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

BlogPendidikan.net
- Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU  APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.

Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki Sertifikat Pendidik; 

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; 

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; 

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU  APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH >>> UNDUH



Baca Juga

Demikianlah Artikel Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

Sekianlah artikel Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2025/03/permendikdasmen-nomor-4-tahun-2025.html

Related Posts

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel