-->

SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA...

SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA... - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA...

SUARAPGRI - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri maupun Pensiunan. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR bagi Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Peraturan Pemerintah tersebut dituangkan dalam  PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah-PP Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019,  Pimpinan pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:

a. Ketua/kepala;
b. Wakil ketua/wakil kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Namun Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Adapun besaran THR yang akan diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Silahkan unduh PP Nomor 37 Tahun 2019 DISINI

sumber : ainamulyana.blogspot.com

Demikian informasi terkait peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Non Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Silahkan bagikan informasi ini.



Demikianlah Artikel SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA...

Sekianlah artikel SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA... dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2019/05/simak-pemerintah-berikan-thr-untuk.html

0 Response to "SIMAK! PEMERINTAH BERIKAN THR UNTUK PEGAWAI NON PNS, BERIKUT INI KETENTUANNYA..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel