-->

PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN

PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN

SUARAPGRI - PP 36 Tahun 2019 ditetapkan dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI/POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.


Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan.

Apabila PNS, Prajurit TNI/POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

Besaran penghasilan sebagaimana yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3).

Penghasilan sebagaimana dimaksud yang pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download PP 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Silahkan download DISINI

sumber: https://setkab.go.id/



Demikianlah Artikel PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN

Sekianlah artikel PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2019/05/pp-no-36-tahun-2019-tentang-pemberian.html

0 Response to "PP NO 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel