-->

SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS

SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel SUARAPGRI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS

SUARAPGRI - Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah masyarakat Indonesia sudah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Dalam masa libur Lebaran ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun diatur oleh pemerintah yakni mengenai hari cuti bersama yang diberikan hingga tanggal masuk kembali setelah libur.

Selain itu juga, ketentuan mengenai hari ‘kejepit’ pada tanggal 31 Mei 2019 yang memang berdekatan masa libur Lebaran turut diatur, hingga soal ketentuan PNS wajib mengikuti upacara memperingati Hari Pancasila pada 1 Juni 2019. Sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan libur Lebaran ini juga telah diatur pemerintah


Berikut ini sejumlah fakta terkait dengan penetapan hari libur Lebaran 2019 bagi PNS:

1. Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Lebaran 2019 Hanya 3 Hari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 menetapkan cuti bersama bagi PNS hanya pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat). Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada 27 Mei 2019.

“Cuti bersama sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Menurut Keppres ini, untuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Hari Kejepit 31 Mei 2019, PNS Tetap Masuk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan pada Jumat, 31 Mei 2019 PNS tidak diliburkan. Hal tersebut menyusul, tgl 31 Mei merupakan hari ‘kejepit’ atau terhimpit hari libur nasional peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis, 30 Mei 2019 dan hari libur akhir pekan yakni Sabtu, 1 Juni 2019.

Menteri PANRB, Syafruddin memastikan tidak akan ada PNS yang libur terlebih dahulu meskipun ada hari kejepit. Dirinya menekankan melakukan pengawasan ketat agar PNS tidak ada yang bolos saat hari kejepit tersebut.

“Tidak ada PNS yang libur duluan libur tetap masuk PNS,” ucapnya ditemui di Kantor KemenpanRB,Jakarta, Senin (27/5/2019).

3. Hari Kelahiran Pancasila di Sabtu, PNS Tetap Ucapara

Kemenpan-Rb juga menetapkan pada Hari Kelahiran Pancasila yang jatuh pada Sabtu 1 Juni 2019 seluruh PNS diwajibkan untuk mengikuti upacara. Syafruddin menyatakan, hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka merayakan hari kelahiran pancasila. Setelah upacara, para PNS pun sudah bisa pulang ke kampung halamannya.

“Sudah diputuskan sejak tanggal 1 setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 tahun lalu juga sama begitu,” terangnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, PNS yang tidak mengikuti upacara maka tunjangan kinerja (tukin). Bahkan, khusus untuk BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.

"Bagi mereka yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, akan dipotong sesuai mekanisme internal,” tuturnya.

Selain pemotongan tukin, ada juga surat teguran yang akan diberikan oleh atasannya. Teguran secara tertulis itu sudah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

4. PNS Masuk Kembali 10 Juni 2019

Mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, maka secara keseluruhan libur Lebaran yang didapetkan PNS yakni mulai tanggal 1 Juni 2019, usai upacara Pancasila hingga 9 Juni 2019.

Terdiri dari tanggal 1, 2, 8, 9 Juni 2019 yang merupakan hari libur akhir pekan, lalu 3,4,7 Juni 2019 yang merupakan cuti bersama, serta 5 dan 6 Juni 2019 yang merupakan hari libur nasional karena perayaan Idul Fitri. Maka, pada tanggal 10 Juni 2019 PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran.

5. PNS Tidak Masuk Pada 10 Juni Bakal Kena Sanksi

Menteri PanRB Syafruddin meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 10 Juni 2019 mendatang. Di mana PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran akan dikenai sanksi.

“Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

sumber: economy.okezone.com


Demikianlah Artikel SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS

Sekianlah artikel SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2019/06/simak-berikut-ini-5-fakta-dibalik.html

0 Response to "SIMAK! BERIKUT INI 5 FAKTA DIBALIK ATURAN LIBUR LEBARAN BAGI PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel