-->

Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer

Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer

Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sekarang kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.


Demikianlah Artikel Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer

Sekianlah artikel Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/04/kepala-sekolah-bisa-menggunaka-dana-bos.html

Related Posts

0 Response to "Kepala Sekolah Bisa Menggunaka Dana Bos Lebih Dari 50 Persen Untuk Bayar Guru Honorer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel