-->

Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020

Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020

Ketentuan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih rinci akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk BOS Reguler. Revisi tersebut didorong oleh keluhan dari para guru mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang


Demikianlah Artikel Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020

Sekianlah artikel Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca Juga

Anda sekarang membaca artikel Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/04/revisi-juknis-bos-dan-bop-terkait.html

Related Posts

0 Response to "Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel