-->

Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

BlogPendidikan.net - Surat keputusan bersama 4 menteri telah diterbitkan sebagai panduan bagi Bapak/Ibu baik guru ataupun orang tua untuk sekolah yang berada di Zona Hijau. Pembukaan sekolah dan panduan tatap muka dimasa pandemi bisa di pelajarai dan di laksanakan oleh satuan pendidikan yang berada di zona hijau.

Bahwa terkait dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/ kota di Indonesia.


Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.


2. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

A. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.

B. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau 
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak Physical Distancing dengan ketentuan:

1. Sekoiah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C,

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajarar tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.

3. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

3. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

A. Masa Transisi

1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shif) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. 

B. Masa Kebiasaan Baru 

Setelah masa transisi selesai, apabiia daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

Berikut Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau >>> LIHAT DISINI


Demikianlah Artikel Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Sekianlah artikel Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/bapakibu-ini-surat-keputusan-bersama-4.html

0 Response to "Bapak/Ibu Ini Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Pembukaan Sekolah dan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel