Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri
Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BlogPendidikan.net - Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak physical distancing dengan ketentuan:
Anda sekarang membaca artikel Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/prosedur-dan-jadwal-pembelajaran-tatap.html
Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri
1. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsarrawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
3. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-l9 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan yang Berada di Daerah ZONA HIJAU:
Waktu mulai pembukaan sekolah
Masa trasnsisi
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan pelaksalaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
2. Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan
Masa kebiasaan baru
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakal pada bulan September 2020.
2. Pedidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November
2020.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021.
Kondisi kelas
Masa transisi
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2. SDLB, MILB, SMPLB, M?sLB darr SMLB, MALS: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma iima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Masa kebiasaan baru
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per ke1as.
2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per ke1as.
3. PAUD:jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran Tatap Muka dengan pembagian rombongan belajat (shift)
Masa transisi
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Masa kebiasaan baru
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Perilaku Wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
Masa transisi
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. Cuci talgan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjagajarak minimal 1,5 {satu koma lima) meter dal tidak melakukan kontak fisik seperti bersalamal dal cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin.
Masa kebiasaan baru
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/ bersin.
Kondisi medis warga satuan Pendidikan
Masa transisi
1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Masa kebiasaan normal
1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kantin
Masa transisi
Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
Masa kebiasaan baru
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
Masa transisi
Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Masa kebiasaan normal
Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/ atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, misalnya: basket dan voli.
Kegiatan Selain Pembelajaran
Masa transisi
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Masa kebiasaan baru
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Ketentual khusus:
1. Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/ atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
2. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Demikianlah Artikel Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri
Sekianlah artikel Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/prosedur-dan-jadwal-pembelajaran-tatap.html
0 Response to "Prosedur dan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri"
Posting Komentar