KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah
KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/kbm-tatap-muka-sekolah-zona-hijau-harus.html
KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah
BlogPendiidkan.net - Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).
"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Nadiem.
Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Empat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.
Berikut adalah ceklist atau standar kesehatan COVID-19 di sekolah yang harus dipenuhi dalam kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Demikianlah Artikel KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah
Sekianlah artikel KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/kbm-tatap-muka-sekolah-zona-hijau-harus.html
0 Response to "KBM Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus memenuhi 6 Standar Kesehatan COVID-19 di Sekolah"
Posting Komentar