Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607
Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607 - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2024/05/contoh-format-skp-e-kinerja-pmm-guru.html
Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607
BlogPendidikan.net - Pelaksanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah tidak lama lagi akan mengakhiri pelaksanaan di Semester ganjil ini. Pada bulan juni Pejabat penilai (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) akan menilai pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan selama satu semester, dan memberikan penilaian akhir dengan memberikan predikat penilaian.Seperti dkutip dari laman pusat informasi pengelolaan kinerja menjelaskan sebagai berikut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar.
Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas.
Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar
Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, dijelaskan secara keseluruhan dari proses perencanaan sampai pada penilaian sasaran kerja pegawai.
Untuk mengetahui contoh SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Guru dan Kepala Sekolah, bisa Anda Unduh >>> DISINI
Demikianlah Artikel Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607
Sekianlah artikel Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607 dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2024/05/contoh-format-skp-e-kinerja-pmm-guru.html
0 Response to "Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607"
Posting Komentar