-->

Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga

Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga

Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga

BlogPendidikan.net - Data penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kota Keris amburadul. Delapan guru penerima tunjangan sertifikasi di Desa Pekamban Daya, Kecamatan Pragaan, masuk daftar penerima bantuan. Bahkan, satu di antaranya juga jadi penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Delapan guru tersebut sudah menikmati BST tahap pertama beberapa pekan lalu. Padahal, dua guru di antara mereka bermobil dan punya toko. Sementara untuk BLT DD di Desa Pekamban Daya belum dicairkan.

Jawa Pos Radar Madura mendatangi balai Desa Pekamban Daya pukul 10.45 kemarin (12/6). Di banner yang dipampang di balai desa memang ada nama seroang guru sertifikasi masuk dalam daftar penerima BLT DD.

Sayangnya, di balai tidak ada Kepala Desa Pekamban Daya Moh. Khalid. Didatangi ke rumahnya, juga tidak ada. Upaya konfirmasi melalui jaringan seluler pun tak direspons.

Sekretaris Desa Pekamban Daya Hafidzi membenarkan delapan warganya tersebut merupakan guru penerima tunjangan sertifikasi dan BST. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran data penerima BST merupakan langsung dari pemerintah pusat. ”Iya, guru serifikasi menerima BST tapi datanya kan dari pusat,” kata dia melalui sambungan telepon.

Bagaimana dengan dua guru sertifikasi yang bermobil dan punya toko masih mendapatkan BST? Hafidzi menyatakan tidak bermasalah. Yang penting, dia tidak terdaftar dalam penerima bantuan sosial lainnya. Seperti program keluarga harapan (PKH), BLT DD, bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bantuan lainnya. ”Karena dalam aturan kan yang penting tidak double (tumpang tindih, Red),” tegasnya.

Camat Pragaan Darussalam mengutrakan, akan mengkroscek kembali data penerima bantuan sosial tersebut. Apabila ada tumpang tindih, pihaknya menyarankan sebaiknya menghapus data penerima BLT DD.

”Karena kalau data dari pusat itu kan susah menghapusnya, butuh proses, tidak bisa segera dilakukan oleh desa,” ujarnya.

Dia menyadari saat ini banyak jenis bantuan sosial yang rentan tumpang tindih. Karena itu, Darussalam akan mengeceknya bersama kepala desa.

Kepala Dinas Sosial Sumenep Moh. Ikhsan berharap BST, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran. Apabila Ada tumpang tindih, sebaiknya penerima bisa segera dihapus.

”Jika memang ada penerima BST seorang guru sertifikasi, sebaiknya jangan, diganti saja kepada yang lebih membutuhkan, apalagi sudah punya mobil,” katanya.

Sebaiknya, lanjut Ikhsan, petugas melalui pihak desa segera melakukan penghapusan data warga yang memiliki tunjangan dari negara agar tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. ”Sertifikasi itu kan didanai APBN, baik sertifikasi pegawai negeri maupun swasta,” ujarnya.

Ikhsan berjanji akan mengkroscek kembali terkait data-data penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Sebab, BST itu ada dua jenis. Langsung dari Kementerian sosial yang bisa dikroscek di data terpadu kesejahteraan social (DTKS) dan dari usulan kabupaten lewat camat dan desa.

”Nah, BST 8 orang ini langsung dari pusat apa usulan kabupaten, nanti saya kroscek lagi,” janjinya.

Ikhsan menambahkan, akibat penggunaan data lama, ada keluarga PNS dan TNI-Polri masuk daftar penerima BST. ”Tapi langsung dilakukan penghapusan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep Achmad Rifai mengutarakan, Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) perlu dijunjung tinggi. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini banyak program bantuan pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.

Beberapa program bantuan di antaranya seperti BST, BLT DD, bantuan sembako, dan sebagainya. Penyaluran maupun realisasi program harus transparan.

Semua pihak, khususnya pemerintah harus menjunjung tinggi KIP. Terutama bagi para kepala desa yang saat ini memiliki, kewajiban menyalurkan BLT DD.

Rifai menegaskan, penyaluran bantuan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tersebut harus dilaksanakan secara transparan. Khususnya para penerima bantuan. Keterbukaan informasi diperlukan agar bisa dilakukan pengawasan. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

”Undang-Undang 14/2008 sudah jelas. Jika tidak transparan, Kades bisa dipidana. Harus disampaikan kepada masyarakat umum,” tegas Rifai.

Sesuai pasal 52 Undang-Undang 14/2008 tentang KIP, ancaman pidana bagi pihak yang menutupi informasi publik satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Masyarakat harus mengetahui penggunaan DD maupun bantuan sosial dalam rangkat penanganan dampak Covid-19.

”Informasi soal penerima bantuan maupun penggunaan DD ini bisa dipampang di ruang-ruang publik di desa. Kalau ini tidak dijalankan, patut dicurigai,” desaknya.

Masyarakat bisa melaporkan jika terdapat pemerintah desa yang tidak transparan pada KI. Bisa mengajukan surat keberatan pada desa terkait. Jika pemerintah desa tetap tidak mengabulkan permohonan informasi publik dimaksud, bisa dilanjutkan ke persidangan di KI.

”Sesuai prosedur yang berlaku. Dalam Peraturan KI 1/2010 itu juga sudah diatur. Kalau tetap tidak transparan, kepala desa bisa dipidana,” tandasnya.


Demikianlah Artikel Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga

Sekianlah artikel Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/06/guru-bersertifikasi-ini-dapat-blt-dan.html

0 Response to "Guru Bersertifikasi Ini Dapat BLT dan BLT DD Juga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel