Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal
Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BlogPendidikan.net - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan laporan terbaru pemetaan zonasi risiko virus corona di Indonesia berdasarkan pada data yang dihimpun hingga Minggu 12 Juli.
Anda sekarang membaca artikel Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/07/daftar-31-daerah-zona-merah-dan-102.html
Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal
Zonasi ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tinggi atau zona merah, sedang atau zona oranye, dan rendah atau zona hijau.
Baca Juga
- Download Panduan dan Instrumen Formulir Observasi Kelas Pada Pengelolaan Kinerja Guru
- Download 8 Indikator Formulir Penilaian Observasi Kinerja Kepala Sekolah Oleh Pengawas Pada Pengelolaan Kinerja
- Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH
"Pada minggu ini, ada 31 kabupaten kota dengan risiko tinggi (zona merah), 177 kabupaten kota risiko sedang (zona oranye), 204 kabupaten kota risiko rendah (zona kuning), dan 48 kabupaten kota tidak ada kasus baru serta 54 kabupaten kota tidak terdampak (zona hijau)," ujar Wiku di Graha BNPB, Selasa (14/7).
Untuk diketahui, penentuan zona pada sebuah daerah berdasarkan pada indikator kesehatan masyarakat seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.
Setidaknya ada empat kategori zona wilayah terkait Covid-19. Yakni, zona hijau yang berarti daerah tanpa virus corona. Zona hijau diklasifikasikan menjadi dua kondisi, pertama daerah tanpa penambahan kasus dalam dua pekan terakhir, dan daerah yang tidak terdampak Covid-19.
Lalu Zona kuning artinya penyebaran Covid-19 rendah, zona oranye menandakan daerah dengan risiko sedang, dan zona merah berarti wilayah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi.
Berikut daftar zona merah dan zona hijau penyebaran virus corona:
1. Zona Merah 31 daerah
Sumatera Utara: Deli Serdang, Kota Medan
Sulawesi Utara: Minahasa Utara, Kota Bitung
Sulawesi Selatan: Bantaeng, Kota Makassar
Papua: Kota Jayapura
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Maluku Utara: Kota Ternate
Kalimantan Tengah: Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan: Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Tapin, Banjar, Balangan, Tabalong, Kota Banjarmasin
Jawa Timur: Gresik, Kota Mojokerto, Mojokerto, Kota Surabaya, Bojonegoro, Sidoarjo
Jawa Tengah: Kota Semarang
Gorontalo: Kota Gorontalo, Bone Bolango
DKI Jakarta: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Bali: Karangasem
2. Zona Hijau 102 daerah
Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Nias Barat, Nias, Mandailing Natal, Nias Utara, Humbang Hasundutan, Nias Selatan
Sumatera Selatan: Ogan Komering Ulu Selatan
Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat
Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan
Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah: Buol, Tojo Una-una, Banggai Kepulauan
Sulawesi Barat: Mamuju Utara
Riau: Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Siak
Papua Barat: Tambrauw, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni
Papua: Yahukimo, Mappi, Mamberami Tengah, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Boven Digeol, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya
Nusa Tenggara Timur: Sumba Tengah, Ngada, Alor, Lembata, Malaka, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Rote Ndao, Manggarai Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Ende
Maluku Utara: Pulau Taliabu
Maluku: Maluku Tenggara Barat, Buru Selatan, Kepulauan Aru
Lampung: Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Wey Kanan, Mesuji, Pesawaran
Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambhas
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka Barat, Belitung Timur
Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
Kalimantan Tengah: Sukamara
Kalimantan Barat: Sekadau, Kapuas Hulu, Bengkayang, Kayong Utara
Jambi: Bungo, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Tebo
Gorontalo: Boalemo
Bengkulu: Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Mukomuko, Lebong, Seluma
Aceh: Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Pidie, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Timur, Bener Meriah
Demikianlah Artikel Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal
Sekianlah artikel Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2020/07/daftar-31-daerah-zona-merah-dan-102.html
0 Response to "Daftar 31 Daerah Zona Merah, dan 102 Zona Hijau Diizinkan Terapkan New Normal"
Posting Komentar