Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BlogPendidikan.net - Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/02/tata-cara-penerimaan-siswa-baru-tahun.html
Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
BlogPendidikan.net - Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Selengkapnya.....
Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat >>> LIHAT DISINI
Demikianlah Artikel Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat
Sekianlah artikel Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/02/tata-cara-penerimaan-siswa-baru-tahun.html
0 Response to "Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat"
Posting Komentar