-->

Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop - Hallo sahabat Info Guru Dan CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Blog Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.


Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Mendikbud menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. 


Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud, dikutip dari Industry.co.id melalui laman Kemendikbud pada Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, menurut Nadiem, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. 

Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sementara itu, menurutnya  Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait evaluasi ulang bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkasnya.


Demikianlah Artikel Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop

Sekianlah artikel Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop dengan alamat link https://infogurudancpns.blogspot.com/2021/02/mendikbud-pemda-dan-sekolah-tidak-boleh.html

0 Response to "Mendikbud: Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan Atau Melarang Seragam Agama, Sanksi Tegas Dana BOS di Setop"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel